Bab 15 : Perpajakan
PAJAK
1. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa secara langsung.
2. Ciri - ciri pajak :
a. Merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara
b. Tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari negara kepada rakyat
c. Digunakan untuk kesejahteraan umum
d. Pungutan pajak berdasarkan UU
e. Pendapatan negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan negara.
3. Landasan Hukum Pemungutan Pajak sebagai berkut.
a. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2 “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU”
b. UU No. 16 Tahun 2000 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
c. UU No. 17 Tahun 2000 tentang “Pajak Penghasilan (PPh)”
d. UU No. 18 Tahun 2000 tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)”
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan”
f. UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang “Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan”
g. UU No. 13 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang “Bea Meterai”
4. Prinsip - Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut.
a. Prinsip Kepastian (certainty)
b. Prinsip Kesamaan (equality), yaitu pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilan kena pajak”
c. Prinsip Kelayakan (convenience), artinya pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih pajaknya pada waktu menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan”
d. Prinsip Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.
5. Fungsi Pajak sebagai berikut.
a. Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara), berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
b. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan), berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
c. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi), pemungutan pajak untuk membiayai pengeluaran - pengeluar an pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah.
d. Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
6. Jenis - jenis Pajak sebagai berikut.
a. Menurut golongannya, pajak dibagi menjadi :
1. Pajak langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
2. Pajak tidak langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.
b. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :
1. Pajak Negara atau Pusat, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak), misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan bangunan (PBB)
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (PKB)
c. Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi :
1. Pajak subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak yang pelaksanaannya tidak memerhatikan kemampuan dan keadaan pribadi wajib pajak.
2. Pajak objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak restoran, pajak perhotealan, dll.
7. Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia.
a. Tarif Progresif (meningkat), adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
1.
|
s/d Rp. 25.000.000,00
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp. 25.000.000,00 sampai Rp. 50.000.000,00
|
10%
|
3.
|
Di atas Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 100.000.000,00
|
15%
|
4.
|
Di atas Rp. 100.000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00
|
25%
|
5.
|
Di atas Rp. 200.000.000,00
|
35%
|
b. Tarif tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah - ubah berapa pun besarnya pendapat. Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai berikut.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
1.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
1.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
1.000,00
|
4.
|
25.000.000,00
|
1.000,00
|
c. Tarif Proporsional (sebanding), artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut persentase tetap dari semua penghasilan. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Jumlah Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
10%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
10%
|
2.000.000,00
|
d. Tarif degresif (menurun), artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Jumlah Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
9%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
8%
|
2.000.000,00
|
4.
|
20.000.000,00
|
7%
|
2.100.000,00
|
8. Asas Pemungutan Pajak.
a. Asas Domisili (tempat tinggal), yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
b. Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
c. Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.
9. Pungutan Resmi selain Pajak, yaitu:
a. Bea meterai, adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
b. Retribusi, adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misal : iuran parkir, iuran pasar, iuran jalan tol, dll.
c. Cukai, adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang – barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok, minuman keras, kaset rekaman, dll.
d. Bea Ekspor dan Bea Impor, Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
Leave a Comment